Desa Punggur Kecil
Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya
Pengajuan Keberatan Informasi
.webp)
Alur Pengajuan Keberatan Informasi Publik di PPID Desa Punggur Kecil
- Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi publik mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID Desa Punggur Kecil. Keberatan diajukan apabila:
- Permintaan informasi ditolak.
- Informasi tidak diberikan sesuai permintaan.
- Informasi tidak ditanggapi.
- Biaya tidak wajar.
- Informasi diberikan melewati batas waktu
- Formulir Keberatan
Pemohon mengisi Formulir Keberatan yang disediakan PPID Desa. (terlampir)
- Pencatatan dan Proses
- PPID Desa Punggur Kecil mencatat keberatan dalam register keberatan.
- Atasan PPID menelaah dan memproses keberatan.
- Tanggapan Atasan PPID
- Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis kepada pemohon.
- Batas waktu: maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
- Penyelesaian Sengketa
- Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
- Mekanisme penyelesaian: mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.
Jika masih tidak puas, pemohon dapat melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri sesuai ketentuan.



Aisyah
06 April 2026 14:23:08
Pak/ibu,saya mau bertanya tentang prosedur jika ingin melakukan kegiatan di punggur kecil?...